TEMPO.CO, Jakarta - Artis Vanessa Angel bakal menghadapi vonis majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dalam perkara penyebaran konten asusila, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 26 Juni 2019. Sebelumnya jaksa menuntut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara. “Rabu tanggal 26 Vanessa divonis,” kata penasihat hukumnya, Milano Lubis, saat dihubungi.
Baca juga: Jaksa Tuntut Vanessa Angel 6 Bulan Penjara
Semula artis asal Jakarta itu ditangkap aparat Subdirektorat Siber Polda Jawa Timur bersama seorang pria yang disebut polisi bernama Rian Subroto di kamar 2721 Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Dalam waktu yang sama namun di tempat berbeda turut ditangkap pula artis Avreilya Shaqilla dan dua muncikari, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta. Polisi sempat mempertontonkan keduanya di hadapan awak media usai diperiksa dua kali 24 jam.
Dalam perkara tersebut penyidik menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
Sejalan dengan polisi, di persidangan jaksa penuntut menjerat Vanessa dengan dua dakwaan. Selain Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan asusila, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif 296 KUHP juncto Pasal 506 tentang perzinahan. “Namun kami lebih prefer untuk membuktikan dakwaan pertama,” kata jaksa penuntut Novan Arianto.
Terhadap dakwaan alternatif, Novan mengaku kesulitan menghadirkan saksi kunci Rian Subroto. Jaksa hanya berpegang pada alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli. Ria Subroto terkesan sosok misterius karena tak pernah datang baik saat proses perkara tersebut di kepolisian maupun setelah berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. “Vanessa sendiri tak mengakui berkencan dengan Rian atau yang ia istilahkan dengan mecan alias meme-meme cantik,” ujar jaksa.
Baca juga: Vanessa Angel Ingin ke Rumah, Tak Tahan Kamar Mandi Penjara
Adapun Milano berharap kliennya dibebaskan dari dakwaan. Ia juga meminta barang-barang yang disita, antara lain uang, telepon genggam, buku tabungan dan sim card, agar dikembalikan pada Vanessa Angel. Menurut Milano, jaksa tak tepat menjerat kliennya dengan Pasal 27 ayat (1) karena penyebaran konten asusila tersebut harus ditonton khalayak luas.
“Lha ini distribusi konten tersebut hanya oleh dua orang, Vanessa dan muncikari. Jangan-jangan telepon genggam kita lebih kotor dari punya Vanessa,” ujar Milano.